Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo telah menyelesaikan kasus pencurian handphone di Kecamatan Mangaran melalui pendekatan keadilan restoratif. Korban, YN (20), dan pelaku, DF (31), sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan setelah korban mencabut laporan polisi. AKP Agung Hartawan, Kasatreskrim Polres Situbondo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya itikad baik dari pelaku dan kesediaan korban untuk memaafkan. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025 ketika korban kehilangan HP-nya di sebuah warung di wilayah Mangaran. Setelah HP korban berhasil ditemukan dan pelaku diamankan, korban memilih menyelesaikan kasus melalui mediasi dengan pelibat pelapor, terlapor, kepala desa, Kanit Pidum, dan penyidik. DF menyampaikan permintaan maaf kepada korban secara langsung dan mengembalikan barang bukti, sehingga kasus tersebut dianggap selesai. Pelibatannya tidak dilanjutkan ke jalur hukum karena pertimbangan kondisi pelaku yang memiliki anak kecil dan permintaan maaf yang tulus. Pendekatan restorative justice dianggap sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam menangani perkara kriminal.
Penyelesaian Kasus Pencurian HP oleh Polres Situbondo dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
