Mekanisme Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden dalam UUD 1945

by -29 Views

Proses pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah hal yang sepele, melainkan melalui prosedur hukum yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menetapkan mekanisme yang ketat dan terstruktur mulai dari usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR. Hal ini dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika terdapat pelanggaran hukum atau konstitusi yang serius.

Mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945 mencakup beberapa tahapan penting. Usulan pemberhentian dapat diajukan oleh DPR kepada MPR sesuai dengan Pasal 7B ayat (1). DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana berat sesuai Pasal 7B ayat (3). MK memiliki waktu 90 hari untuk meneliti permintaan dari DPR dan memberikan putusan.

Apabila MK mengkonfirmasi pelanggaran hukum oleh presiden atau wakil presiden, DPR akan melanjutkan tahapan pemakzulan kepada MPR. MPR kemudian harus mengambil keputusan dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima usulan dari DPR. Keputusan pemakzulan hanya dapat diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh minimal tiga perempat dari total anggota.

Pemberhentian presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan MPR namun melalui proses yang melibatkan DPR dan MK. Proses ini menunjukkan bahwa pemakzulan tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, tetapi harus melalui tahapan hukum dan konstitusional yang ketat. Keberadaan mekanisme ini penting untuk menjaga tegaknya aturan hukum dan menjaga stabilitas negara.

Source link