Pemakzulan merupakan sebuah istilah politik yang sering kali muncul ketika terjadi masalah serius dalam kepemimpinan atau ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Istilah ini mengacu pada proses resmi untuk memberhentikan kepala negara dari posisinya, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat secara resmi.
Menurut ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, proses pemakzulan hanya bisa dilakukan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah dilantik. Proses ini diatur dengan mekanisme tertentu, dimulai dari pendapat oleh minimal 25 anggota DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan diakhiri dengan keputusan di MPR. Tahapan ini memerlukan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, serta pertimbangan konstitusional yang ketat.
Tujuan dari pemakzulan adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemberhentian seorang presiden atau wakil presiden didasarkan pada pelanggaran serius, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Dengan pemahaman yang jelas mengenai pemakzulan, masyarakat diharapkan mampu merespons perkembangan politik secara bijak dan kritis.