Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah mengirimkan panggilan kedua kepada Irean Saputra, salah satu saksi dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2021-2023. Surat panggilan tersebut dikeluarkan setelah Irwan Saputra absen pada panggilan sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2025. Irwan Saputra, yang saat ini merupakan anggota DPRD Kampar, dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kampar. Kejari berharap agar Irwan Saputra dapat hadir dalam proses pemeriksaan selanjutnya karena absennya dapat menghambat proses penyidikan. Kejari juga menyayangkan sikap Irwan Saputra yang mengabaikan pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, menilai bahwa sikap tersebut tidak pantas dicontoh oleh seorang wakil rakyat.
Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Dipanggil Kejaksaan
