Pada sebuah kejadian di Kabupaten Cilacap, seorang maling burung murai batu senilai Rp15 Juta berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap. Pelaku berinisial GS (18) berasal dari Kecamatan Adipala dan saat ini berstatus tersangka. Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku mencuri burung milik RD (39) di Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu pada Sabtu pagi. Korban kehilangan salah satu burung kesayangannya ketika meninggalkan teras sebentar untuk mengambil handphone di dalam rumah. Meski korban berusaha mencari burungnya, namun tidak berhasil. Setelah dilaporkan ke polisi, penyelidikan dilakukan dengan cepat dan tersangka berhasil ditangkap pada 4 Juni 2025. Tersangka mengakui perbuatannya dan uang dari hasil penjualan burung digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan bukti kuat, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang berpotensi mendapatkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sangkar burung, celana panjang, dan rekaman CCTV.Selengkapnya dapat dilihat di SUARA INDONESIA.
Gondol Murai Seharga Rp15 Juta: Maling Cilacap Dibekuk Polisi
