Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek bersama eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus ditunda. Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi karena jadwal yang bertabrakan dengan pihak eksekutif yang memiliki agenda bersama Bupati.
Pihak eksekutif yang disebutkan oleh Samsul termasuk Kepala Bagian Hukum dan asisten bupati. Dalam keterangan resminya, Samsul menyatakan bahwa rapat kerja tersebut akan dijadwalkan ulang pada tanggal 10 Juni 2025 sesuai dengan kesiapan dari pihak eksekutif. Tujuan dari rapat kerja ini adalah untuk menyelaraskan aspek hukum yang terkait dengan RPJMD agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Samsul menekankan pentingnya harmonisasi dalam proses ini untuk mencegah tumpang tindih antara peraturan daerah yang ada dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini penting guna menjaga kesesuaian antara regulasi di tingkat daerah dan nasional. Dengan demikian, diharapkan regulasi yang dihasilkan melalui Ranperda RPJMD dapat menjadi dasar yang kuat berdasarkan landasan hukum yang jelas. Diharapkan agar tindakan harmonisasi ini dapat menghasilkan peraturan yang konsisten dan tidak tumpang tindih antara berbagai tingkatan aturan yang berlaku.