Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Situbondo telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Situbondo. Persetujuan ini diumumkan dalam rapat paripurna tingkat II yang diadakan pada Senin (2/6/2025). Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2024 setelah BPK memberikan laporan hasil pemeriksaan. Meski disepakati, DPRD memberikan catatan terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggap tidak realistis. Terdapat perbedaan signifikan antara target dan realisasi PAD, terutama pada pos pajak dan retribusi. DPRD meminta sisa karcis lama segera dimusnahkan dan tarif baru diterapkan sepenuhnya. Setelah disetujui bersama, Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Perda definitif. Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, mengapresiasi dukungan DPRD terhadap Raperda ini dan menekankan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah. Selain itu, dia juga memberikan ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 dan mengingatkan peran penting KHR. As’ad Syamsul Arifin dalam menjembatani Islam dengan Pancasila. Mahbub menambahkan bahwa setelah selesai membahas pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD dan Pemkab dapat segera membahas Perubahan APBD Tahun 2025.
DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
