KPK kembali mengungkap kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2022-2023 dengan memanggil Yustiana Susila Atmaja, seorang pegawai legal di BI sebagai saksi. Pemanggilan ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut melibatkan aspek hukum dalam penyaluran dana publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penelusuran terhadap pegawai dari divisi hukum BI menjadi krusial dalam penyidikan, karena posisi Yustiana terkait dengan aspek kepatuhan hukum dan legitimasi dalam penyaluran dana CSR. Langkah KPK ini memperluas penyelidikan kepada para penentu kebijakan dan pengarah legal yang terlibat dalam kasus ini.
Sejumlah pejabat tinggi dari BI dan OJK telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan. Walau belum ada tersangka resmi, pemanggilan disinyalir sebagai upaya untuk mengungkap skema penyelewengan dana CSR yang mencapai puluhan miliar rupiah. KPK diduga sedang memetakan tanggung jawab dalam program CSR, dari pemilihan mitra hingga pelaporan penggunaan anggaran. Penyidikan ini tidak hanya menyoroti penerima manfaat, tetapi juga para pengarah dan penjustifikasi program CSR.