Polemik antara PT Pelabuhan Indonesia Maspion (PIM) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (KIAS) mengenai pemanfaatan ruang laut di pesisir Gresik telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Dua perusahaan tersebut saling klaim area tanah reklamasi yang tumpang tindih, menyebabkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) keduanya ditangguhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Meskipun keduanya dianggap layak untuk mengelola lahan di zona Industri Maritim, rencana pembangunan pelabuhan Jetty oleh PT KIAS bertabrakan dengan rencana pengembangan dermaga PT PIM. Satuan Tugas Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Satgas Komnas PPLH) Kabupaten Gresik mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat, terutama nelayan, sebelum memberikan izin kepada perusahaan. Masalah pemanfaatan ruang laut ini telah diatur dalam berbagai Undang-undang, namun masih banyak oknum yang mencoba memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Satgas Komnas PPLH Khawatir dampak buruk akan dirasakan oleh masyarakat, terutama nelayan, jika pemanfaatan ruang laut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan harus dipertimbangkan dengan cermat, memperhatikan aspek sosial dan ekonomi yang positif untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Geger Perusahaan Raksasa di Pesisir Gresik: Siapa yang Menang?
