Kejari Karimun Tetapkan Direktur RAR Tersangka Kedua: Kasus Korupsi Islamic Center

by -57 Views

Di Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, ditetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan proyek dermaga Islamic Center di Pulau Kundur tahun 2024. Tersangka kedua dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR), Herma Susilo. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya menetapkan Rusmaidi alias Jhon Kampar sebagai tersangka pertama. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, menjelaskan bahwa Herma Susilo memberikan kesempatan kepada Rusmaidi untuk mengerjakan proyek tersebut, namun ternyata proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Tindakan Herma Susilo menerima fee dari Rusmaidi karena meminjamkan perusahaannya untuk proyek tersebut juga terungkap. Dedi menyatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran terhadap modus-modus kontraktor yang menggunakan sistem pinjam pakai bendera untuk mengerjakan suatu proyek. Kasus ini pun semakin rumit ketika Rusmaidi meminjam bendera dari CV Rafanda Al-Razak (RAR) untuk proyek dermaga tersebut.

Proyek pembangunan dermaga Islamic Center tersebut menggunakan dana APBD sebesar Rp980 juta. Namun, uang muka proyek sebesar Rp294.800.000 yang dibayarkan pemerintah Kabupaten Karimun kepada CV RAR malah digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Berdasarkan penghitungan ahli dari kejaksaan, hanya 0,2 persen dari proyek keseluruhan yang dikerjakan oleh tersangka, yakni hanya membersihkan lahan proyek. Kedalaman penyelidikan menjadi hal penting dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Source link