Koperasi Merah Putih di Trenggalek: Desa dan Kelurahan Bersatu

by -69 Views

Sosialisasi percepatan pembentukan koperasi Merah Putih di Trenggalek telah menjadi fokus Kepala Desa, Lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek. Kesepakatan untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diungkapkan dalam deklarasi bersama di Pendopo Manggala Praja Nugraha pada tanggal 16 Mei 2025. Pendirian koperasi akan dimulai dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dijadwalkan berlangsung mulai 20 Mei 2025. Program sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, yang memastikan bahwa setiap desa dan kelurahan telah sepakat mendukung pembentukan koperasi.

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanah dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi persyaratan untuk pencairan dana desa tahap kedua. Pemerintah daerah Trenggalek akan memberikan dukungan dalam pembiayaan pendirian koperasi, termasuk biaya akta notaris. Besaran simpanan pokok dan modal awal akan ditetapkan melalui rapat anggota koperasi. Dalam pelaksanaan proses ini, pemerintah daerah menyiapkan anggaran dukungan sebesar Rp5 miliar dan akan memberikan pendampingan teknis oleh Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek.

Koperasi Merah Putih direncanakan akan memiliki enam unit usaha, seperti unit klinik, sembako murah, dan layanan simpan pinjam, yang dapat disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing desa. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, mempercepat layanan publik, serta memperkuat perekonomian desa secara mandiri dan berdaya saing. Pedoman aturan dan tata kelola harus dijalankan dengan baik guna menjalankan instruksi ini sebaik mungkin.

Source link