Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sidoarjo sedang dipercepat dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Pada tanggal 14 Mei 2025, 123 desa dari total 346 desa/kelurahan telah melaksanakan Musdesus sebagai bagian dari tahapan tersebut. Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, sosialisasi terkait program nasional tersebut sudah selesai dilaksanakan. Sekarang, desa dan kelurahan tinggal menunggu pelaksanaan Musdesus untuk memenuhi tahapan selanjutnya.
Dalam proses pembentukan koperasi, pendampingan dari Dinas PMD dan Dinas Koperasi Sidoarjo tetap dilakukan meskipun terbatas oleh personil. Oleh karena itu, pendamping desa juga dilibatkan dalam membantu pelaksanaan Musdesus. Biaya untuk pelaksanaan Musdesus ditanggung oleh APBDes masing-masing desa, sementara untuk pembuatan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih dibantu melalui anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Namun, terkait dengan sumber pembiayaan untuk operasional koperasi, belum ada petunjuk teknis yang jelas. Apakah operasional koperasi akan menggunakan dana dari APBDes atau dari pemerintah pusat, masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Keuangan. Surat Edaran Menteri Koperasi memberikan kesempatan bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk menjalankan berbagai jenis usaha yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan desa.
Terdapat beberapa sektor usaha yang diizinkan, seperti gerai sembako, gerai obat murah, kantor koperasi, simpan pinjam koperasi, klinik desa, storage/cold chain, jasa logistik dan distribusi. Semua sektor usaha ini akan dicantumkan dalam badan hukum koperasi, dengan fleksibilitas bagi desa untuk menjalankan sesuai potensi lokal mereka. Ini menunjukkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi untuk mengembangkan berbagai sektor usaha sesuai kebutuhan masyarakat setempat.