Tindak 20 Motor Berknalpot Brong di Satlantas Situbondo

by -11 Views

Satlantas Polres Situbondo melakukan patroli penertiban pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 10 Mei 2025, menyasar sejumlah kendaraan yang terindikasi akan melakukan balap liar dan melanggar aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak standar. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai gangguan akibat kendaraan bermotor berknalpot brong di Jalan Pantura Situbondo, petugas berhasil mengamankan serta menindak 20 unit kendaraan roda dua yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, menyebutkan bahwa operasi ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai aksi kebut-kebutan dan suara bising knalpot brong. Penertiban tidak hanya dilakukan pada malam Sabtu, tetapi hampir setiap malam untuk mencegah aksi balap liar. Lokasi yang menjadi fokus patroli antara lain Jalan Basuki Rahmat, Jalan Argopuro, Jalan Pemuda, dan Jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.

Andy juga mengimbau sekolah-sekolah dan komunitas untuk patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan mencegah aksi balap liar. Respon positif dari masyarakat terlihat dari komentar di akun Instagram resmi Polres Situbondo, yang mengindikasikan dukungan terhadap tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satlantas Polres Situbondo.

Source link