Kementerian Agama RI menyatakan bahwa sekitar 160 calon jamaah haji asal Situbondo berada dalam risiko pemindahan tempat pemberangkatan karena aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi. Aturan ini memungkinkan pembagian kloter berdasarkan syarikah atau perusahaan layanan haji di Arab Saudi. Konsekuensinya, jamaah dengan syarikah yang berbeda mungkin akan dipisahkan selama di Tanah Suci. Dewan penasihat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Abu Hanifah Demung, Kabupaten Situbondo, mengkhawatirkan pemisahan anggota keluarga, seperti lansia suami istri atau orang tua dan anak. Di Situbondo, sekitar 160 jamaah terdampak aturan tersebut, dengan mayoritas berasal dari Kecamatan Panji dan Banyuputih. Keluarganya sendiri juga merasakan dampaknya. Pelaksanaan haji tahun ini dianggap penuh ketidakpastian, dengan banyak jamaah yang terkena dampak kekacauan dalam pemberangkatan. Meski demikian, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Situbondo membantah adanya perubahan kloter untuk jamaah setempat. Keputusan pusat menegaskan bahwa jamaah dalam satu kloter harus berasal dari satu syarikah tanpa terkecuali.
Aturan Baru Arab Saudi Mengancam 160 Calon Jemaah Haji Situbondo
