Polemik tumpukan material limbah padat di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mulai menemui titik terang. Limbah tersebut berasal dari PT. UniChem Candi Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Gresik. Komisi III DPRD Gresik menggelar hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Desa Kertosono untuk menyelesaikan masalah ini. Ketua Komisi C DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, mengungkapkan bahwa pembuangan limbah padat tersebut ilegal dan nantinya akan dievaluasi lebih lanjut. Proses ini mengharuskan pemilik lahan untuk hadir dan berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus limbah padat saat ini menjadi kewenangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pelaku pembuangan limbah padat terancam hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses penyelidikan masih menunggu hasil uji Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut.
Sumber Limbah Padat di Kertosono: Pabrik di Area KEK Gresik
