Regulasi Larangan Batas Usia Kerja Disnaker Gresik: Sanksi untuk Perusahaan

by -60 Views

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik sedang dalam proses menyusun regulasi tingkat daerah untuk mengikuti kebijakan larangan batas usia kerja yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi diskriminasi dalam proses perekrutan di Jawa Timur. Salah satu aspek penting dalam regulasi tersebut adalah pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang masih mencantumkan batas usia sebagai syarat dalam perekrutan tenaga kerja. Pihak Disnaker Kabupaten Gresik menyambut baik kebijakan ini dan sedang mempersiapkan pengajuan Surat Edaran (SE) Bupati Gresik. Tujuan utamanya adalah mengurangi pemutusan hubungan kerja yang tidak adil serta memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

SE Gubernur Jawa Timur tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71, yang menegaskan larangan batas usia kerja. Namun, terdapat pengecualian di mana pembatasan usia masih diizinkan untuk jenis pekerjaan tertentu. Misalnya, untuk posisi satpam, tidak diwajibkan mencari tenaga kerja dengan usia lanjut.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten segera menerapkan kebijakan ini. Dia menilai langkah ini penting untuk merespons keprihatinan masyarakat mengenai masalah ketenagakerjaan. Diharapkan dengan adanya regulasi baru ini, peluang kerja bagi masyarakat akan semakin terbuka di Gresik.

Source link