Pencarian Dana Desa di Sampang: Kendala Regulasi dan Sinkronisasi

by -35 Views

Pencarian Dana Desa di Sampang Tersendat Akibat Regulasi yang Belum Sinkron

Hingga awal bulan Mei 2025, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, masih mengalami keterlambatan pencairan. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses penyinkronan regulasi pemerintah pusat yang masih berlangsung.

Menurut Sudarmanto, pemerintah pusat saat ini tengah menyelaraskan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 3 Tahun 2025 dengan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi baru ini menetapkan alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan penguatan Koperasi Desa (Kopdes).

Selain masalah penyelarasan regulasi, pemerintah daerah juga menghadapi kendala dalam menerima dokumen APBDesa dari desa-desa, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibutuhkan untuk pencairan dana. Namun, Sudarmanto memastikan bahwa beberapa desa di Sampang mulai melaksanakan pencairan Dana Desa tahap pertama dari APBN.

Meskipun proses pencairan masih berjalan secara bertahap dan tidak serentak di semua desa, Sudarmanto optimistis bahwa pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama di Kabupaten Sampang akan segera terselesaikan pada bulan Mei 2025, setelah semua regulasi dan dokumen pendukung selesai diproses. Selengkapnya tentang berita terkini, bisa diakses di SUARA INDONESIA.

Source link