Penawaran Obat Aborsi Online, Situbondo Pria Dibui 15 Tahun

by -24 Views

Seorang pria berusia 40 tahun dari Kecamatan Panarukan, Situbondo, dengan inisial HB, ditangkap dan barang buktinya diamankan di Polres Situbondo. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, pria ini diduga menjual obat keras ilegal yang digunakan untuk aborsi melalui media sosial. Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan ini ke polisi setelah melihat penjualan obat-obatan ilegal di platform media sosial. Polisi berhasil menangkap HB setelah melakukan penyelidikan, di mana mereka menyita obat keras jenis SM yang digunakan untuk aborsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, dan obat-obatan lainnya. HB dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat membuatnya dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Source link