Seorang pemuda asal Surabaya, Dicky Firman Rizard, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah mengaku sebagai jaksa dan menipu warga di Jombang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Satreskrim Polres Jombang. Dicky, yang berasal dari Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, ditangkap bersama sopirnya di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Modus operandi pelaku adalah mengaku sebagai jaksa dari Kejari Surabaya dan menjanjikan kepada korban bahwa bisa memasukkan mereka menjadi pegawai kejaksaan dengan imbalan uang. Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai, dokumen palsu, mobil, telepon genggam, dan dokumen lainnya. Dua korban telah melaporkan kerugian sebesar Rp32 juta, dan saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kejari Jombang mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan.
Mengaku Jaksa, Pemuda Surabaya Kena OTT di Jombang: Kronologi Kasus
