BPJS Kesehatan telah menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan peserta aktif untuk mendapatkan subsidi dalam pembuatan gigi palsu atau protesa gigi. Hal ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan gigi namun terkendala oleh biaya yang tinggi.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata bagi masyarakat. Peserta yang ingin memanfaatkan manfaat ini harus memahami syarat dan prosedur yang berlaku.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki hak untuk mendapatkan gigi palsu jika direkomendasikan oleh dokter gigi berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi. BPJS Kesehatan memberikan subsidi tertentu untuk pembuatan gigi palsu, dimana subsidi tersebut dapat meringankan beban biaya peserta.
Proses klaim untuk mendapatkan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan melibatkan beberapa langkah, seperti kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta membawa dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari dokter.
Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan subsidi ini untuk mendapatkan gigi palsu yang dibutuhkan. Manfaat dari kebijakan ini tidak hanya meringankan biaya peserta, tetapi juga membantu memulihkan fungsi dan estetika gigi yang hilang, menjaga kualitas hidup peserta tetap optimal.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan protesa gigi dengan biaya terjangkau, serta memberikan dampak positif terhadap kesehatan gigi masyarakat secara keseluruhan. Sudah saatnya para peserta BPJS Kesehatan memanfaatkan manfaat ini untuk kesehatan gigi yang lebih baik.