Paket Perawatan Gigi BPJS: Syarat dan Cara Scaling

by -27 Views

BPJS Kesehatan kini menyediakan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis untuk pesertanya. Namun, syarat dan prosedur yang harus diikuti oleh peserta perlu diperhatikan agar dapat menikmati layanan tersebut. Scaling gigi oleh BPJS Kesehatan hanya akan ditanggung jika terdapat indikasi medis tertentu seperti radang gusi atau penumpukan plak yang dapat memicu penyakit gusi.

Peserta harus menjalani pemeriksaan dan mendapatkan rujukan medis sebelum melakukan scaling gigi agar biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini hanya tersedia satu kali dalam setahun dan dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan kartu BPJS Kesehatan aktif, ada indikasi medis, dan frekuensi layanan sudah memenuhi persyaratan sebelum melakukan scaling gigi.

Untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, kunjungi FKTP terdaftar di Puskesmas atau klinik yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Lakukan pemeriksaan oleh dokter gigi untuk menentukan apakah ada indikasi medis yang memerlukan scaling. Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

Dengan memanfaatkan layanan scaling gigi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa biaya tambahan. Penting untuk memahami prosedur dan syarat yang berlaku agar dapat mengakses perawatan gigi preventif dengan mudah dan terjangkau. Scaling gigi secara berkala dapat mencegah berbagai masalah kesehatan gigi dan mulut jangka panjang, seperti radang gusi, plak, dan penyakit periodontal. Jadi, manfaatkan layanan ini untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut Anda dengan baik.

Source link