Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami fokus karena capaian penerimaan pada tahun anggaran 2024 yang di bawah target yang diproyeksikan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menjadi perhatian dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
Salah satu faktor utama dalam ketidakcapaian target tersebut adalah karena adanya transisi dalam pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya eksploitasi potensi sektor parkir, terutama pada saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Disamping transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan terjadinya penurunan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi tantangan ini, langkah-langkah strategis perlu diimplementasikan. Beberapa di antaranya adalah audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini dianggap sebagai kesempatan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik.