Kasus pencurian handphone di kelurahan Mertasinga, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, yang dilakukan oleh seorang wanita hamil karena membutuhkan biaya persalinan berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Kejadian ini terjadi ketika pelaku mengambil handphone yang tergeletak di konter pada Jumat lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kasus ini, meskipun korban awalnya enggan melaporkan atas alasan biaya hukum. Namun, korban terkejut saat mengetahui bahwa seluruh proses dilakukan tanpa dipungut biaya. Setelah pelaporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, seorang tunawisma hamil. Berkat itikad baik dari korban untuk memaafkan, kasus ini diselesaikan melalui restorative justice, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan pelaku. Keputusan ini menggarisbawahi pendekatan kemanusiaan dalam penanganan kasus oleh Polresta Cilacap. Selain itu, upaya memberikan perlindungan sosial lanjutan kepada pelaku juga telah dilakukan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan, terutama bagi warga rentan.
Cerita Kasus Ibu Hamil Curi HP: Solusi Restorative Justice
