Bupati Ngawi Pilih Buka Ulang Pendaftaran Calon Direktur PDAM Tirto Kertonegoro
Pemerintah Kabupaten Ngawi harus mundur dalam niatnya untuk menunjuk Direktur Perumdam Tirto Kertonegoro. Hal ini disebabkan karena kebijakan baru dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024. Sehingga, tiga peserta yang sebelumnya telah lolos seleksi administrasi dan wawancara dengan Bupati Ngawi harus mendapatkan keputusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, mengungkapkan bahwa rencana untuk menunjuk direktur perusahaan plat merah tersebut terkendala dengan persyaratan baru yang mengharuskan calon direktur memiliki sertifikat madya manajemen air minum. Sedangkan tiga kandidat yang lolos hanya memiliki sertifikat tingkat muda. Oleh karena itu, pendaftaran calon direktur akan dibuka kembali untuk memenuhi syarat yang baru ditetapkan.
Meskipun begitu, Bupati Ngawi, selaku Kepala Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirto Kertonegoro, masih dapat mengambil kebijakan strategis untuk mengisi posisi direktur perusahaan tersebut dengan syarat-syarat yang berlaku. Hingga saat ini, posisi direktur akan tetap kosong selama enam bulan ke depan dan akan diisi oleh pelaksana tugas.
Di antara tiga nama yang berhasil lolos seleksi, Dwi Purnomo, Widya Besar Nugraha, dan Prima Aequina Sulistiyanti, hanya ingin mencatatkan bahwa dalam aturan terkini, calon direksi yang terpilih harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Langkah-langkah selanjutnya akan diambil setelah pertimbangan dari pemerintah pusat.