Kejaksaan Negeri Kota Kediri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam perubahan status Perusahaan Daerah (PD) BPR Kota Kediri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Proses ini menuai kekhawatiran akan potensi kerugian bagi daerah. Seorang mantan anggota DPRD Kota Kediri, berinisial D, telah dimintai keterangan terkait perubahan tersebut. D memberikan masukan terkait kondisi internal BPR yang tidak sehat pada saat itu, terutama tingginya NPL. Sebelum melakukan perubahan, menurut D, BPR Kota Kediri harus memperbaiki kondisi internal terlebih dahulu dengan cara mengurangi NPL yang tinggi. Dia juga menegaskan perlunya akuntabilitas dalam penggunaan uang negara. Proses perubahan juga diharapkan melibatkan OJK, BI, dan DPRD Kota Kediri dengan serius agar membawa perbaikan bagi BPR itu sendiri, bukan hanya menguntungkan pihak tertentu. Upaya konfirmasi kepada Direktur BPR Kota Kediri, Poppy Setyaningrum, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri belum memperoleh tanggapan resmi. Perubahan bentuk hukum BUMD dari PD menjadi Perumda atau Perseroda diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Perumda difokuskan pada pelayanan publik, sementara Perseroda lebih ditujukan untuk meraih keuntungan dan mendongkrak perekonomian daerah.
Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan BPR Kota Kediri ke Perseroda
