Industri kosmetik di Indonesia kembali menghebohkan dengan temuan 16 produk kecantikan berbahaya yang ditarik oleh BPOM pada awal tahun 2025. Produk-produk tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal, yang dapat berdampak serius pada kesehatan. BPOM telah merilis daftar 16 produk kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung zat berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan pengawasan dari Januari hingga Maret 2025.
Produk-produk ini, seperti BOGOTA Night Cream Hello Bright, MAXIE Brightening Series Premium Night Cream, dan lainnya, diketahui mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. Paparan terhadap zat-zat tersebut dapat memiliki efek yang merugikan bagi kesehatan. Hal ini menjadi peringatan bagi pelaku industri kosmetik untuk lebih bertanggung jawab serta pengingat bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan impor dari produk-produk yang terkait.
Dampak kesehatan dari penggunaan kosmetik berbahaya juga sangat serius. Merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10 dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti iritasi kulit, kerusakan ginjal, hiperpigmentasi, perubahan warna mata, dan kerusakan sistem saraf serta organ tubuh. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa label komposisi dan legalitas produk sebelum membeli, serta memastikan produk telah memiliki izin edar dari BPOM untuk keamanan jangka panjang. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen dari paparan bahan berbahaya dalam produk kosmetik.