Tim Hukum Rio-Ulfi telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Surat panggilan untuk sidang telah diterbitkan dengan nomor 986/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 pada 23 April 2025. Semua komisioner KPU Situbondo dan perwakilan dari tim Rio-Ulfi diharapkan hadir dalam sidang perdana yang direncanakan berlangsung pada 30 April 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Abd. Rahman Saleh dari Tim Hukum Rio-Ulfi menyatakan bahwa laporan mereka telah memenuhi syarat untuk disidangkan oleh DKPP, dan sidang akan dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Mereka menyoroti beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Situbondo selama Pemilukada 2024, antara lain perubahan tahapan tes kesehatan calon tanpa keputusan pleno, pembatalan debat ketiga, keterlambatan distribusi alat peraga kampanye, dan dugaan keberpihakan kepada pasangan tertentu.
Rahman menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mencederai prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil, dan meminta DKPP untuk menegakkan etika dalam penyelenggaraan pemilu. Sidang ini diharapkan menjadi momentum untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam proses Pilkada Situbondo, dan masyarakat Situbondo diundang untuk mengawasi proses sidang tersebut guna menjaga integritas pemilu.