Pembuang Bayi Gresik Akui Hamil di Luar Nikah: Potensi Hukuman 20 Tahun

by -33 Views

Seorang perempuan bernama JC (21) asal Pandegan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, mengakui membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah di pabrik boneka, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Tindakan tersebut dilakukan karena JC panik dan takut terbongkar karena belum menikah. Kejadian ini terjadi setelah ia berhasil menyembunyikan kehamilannya selama ini dari rekan kerjanya. Bayi yang ditemukan tak bernyawa itu terbungkus celemek merah muda bermotif kotak dan dibuang ke dalam tong sampah biru setelah dimasukkan ke kantong plastik hitam. Berkat respons cepat polisi, pelaku berhasil diamankan.

Penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap bahwa JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan sendiri di kamar mandi. Karena proses melahirkan sulit dan bayi tidak keluar dengan mudah, JC melakukan tindakan yang menyebabkan luka parah pada kepala, leher, dan mulut bayi, yang diduga menjadi penyebab kematiannya. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengekspresikan keprihatinan atas kasus ini, sambil menekankan pentingnya edukasi dan lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengonfirmasi bahwa JC akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut sambil memberikan pendampingan psikologis kepada pihak terdampak. Sebelumnya, jasad bayi ditemukan oleh petugas keamanan Johan Efendi (33) setelah menerima laporan dari karyawan bernama EK yang pertama kali menemukan bayi di dalam tong sampah pada Minggu (20/4) sekitar pukul 01.15 WIB.

Source link