RUU KUHAP dan Peran Advokat: Momentum Besar Peradi Jember

by -89 Views

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jember menyambut positif tentang penguatan peran advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI. Dalam RUU KUHAP, peran advokat diakui secara signifikan dan diberi posisi strategis sejak awal proses peradilan pidana. Menurut Lutfian Ubaidillah, pengurus DPC Peradi Jember, RUU KUHAP mencerminkan kemajuan dalam mengakui advokat sebagai bagian dari penegak hukum dengan memberikan kewenangan yang lebih tegas kepada advokat dalam membela dan melindungi hak klien sejak tahap awal. Pasal 33 dan 41 dalam RUU KUHAP dianggap sebagai terobosan penting yang memungkinkan advokat untuk terlibat secara aktif dalam proses hukum. Peradi Jember siap mendukung implementasi penguatan peran advokat ini secara konsisten dan mendorong advokat di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme guna menjalankan tanggung jawab yang lebih besar. Tidak hanya sebagai pelengkap, advokat diharapkan dapat memberikan intervensi yang konstruktif demi menjaga hak klien sejak awal proses hukum.

Source link