Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Cilacap, Bea Cukai, Sub Den POM IV/1-1 Cilacap, dan Den Pom Lanal Cilacap berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Kawunganten. Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Cilacap, Dian Anggraeni. Operasi dilakukan di penyedia jasa kiriman barang di daerah tersebut, dimana petugas berhasil menyita puluhan ribu rokok ilegal tanpa pita cukai. Paket-paket rokok ilegal ini disinyalir akan dikirim ke Desa Panikel, Kecamatan Kampung Laut atas nama satu orang. Dian juga menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Cilacap, dengan pihak Bea Cukai yang akan melakukan uji lab untuk memastikan keaslian pita cukai. Operasi ini akan dilakukan secara berkala untuk memerangi dan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap. Menurut Dian, peningkatan peredaran rokok ilegal disebabkan oleh preferensi masyarakat akan rokok murah tanpa pita cukai. Selain itu, sanksi pidana yang diterapkan bagi penjual rokok ilegal adalah 1 hingga 5 tahun kurungan penjara. Tindakan penegakan hukum terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari produk ilegal tersebut.
Sitaan Satpol PP Cilacap: Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Kawunganten
