Pemuda Asal Kapongan Ditangkap Polres Situbondo, Diduga Distribusi Pil Trex

by -30 Views

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo telah sukses menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya, yaitu pil Trex. Pemuda tersebut dengan inisial RA ditangkap di rumahnya di Kampung Karang Malang, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan ilegal tersebut pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 22.45 WIB.

Selama penggeledahan, petugas berhasil menyita 120 butir pil Trex, dua bungkus plastik berisi pil terlarang tersebut, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp130.000. RA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Situbondo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi Satresnarkoba atas keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya yang telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Dia juga memuji kinerja Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi dan anggotanya atas tanggap dan efektifnya merespons informasi dari masyarakat yang akhirnya membawa pada penangkapan RA.

Source link