Kabar mengenai kasus pengadaan tanah pabrik PT GFT Indonesia Investment di Ngawi, Jawa Timur, sedang menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Ngawi dikabarkan sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama pejabat dan elit politik terkait kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah dalam pengadaan lahan pabrik tersebut. Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, belum memberikan rincian mengenai identitas mereka.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap praktik gratifikasi dan manipulasi pajak daerah dalam pengadaan lahan pabrik PT GFT. Kejari Ngawi telah menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena dugaan kuat terjadinya gratifikasi dan manipulasi pajak dalam proses tersebut.
Eriksa Ricardo, Kasi Pidsus Kejari Ngawi, menjelaskan bahwa setelah memeriksa 10 orang saksi, termasuk petani yang menjual tanah kepada perusahaan, ditemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Oleh karena itu, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk lebih mendalamnya investigasi. Penyelidikan awal dilakukan sejak Februari 2025 dan hasilnya mengindikasikan adanya masalah terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Saat ini, Kejaksaan Negeri Ngawi terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini untuk membongkar seluruh praktik yang terjadi. Artinya, kasus ini masih dalam perjalanan dan informasi lebih lanjut mungkin akan diungkap pada tahap penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.