Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan penataan kawasan kota dengan menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona merah. Beberapa kios dan lapak PKL diamankan ke Kantor Diskop UKM dan Perindag Sumenep setelah upaya pembinaan yang tidak membuahkan hasil. Pembinaan dan pendekatan persuasif dilakukan sebelumnya untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang, namun masih banyak yang tetap berjualan di lokasi terlarang. Sebagai langkah tegas, pihak terkait membongkar kios-kios tersebut dan mengamankannya ke kantor Diskop UKM dan Perindag. Penertiban ini khususnya dilakukan di Jalan Desa Pabian, yang termasuk zona merah karena terletak di sekitar fasilitas strategis dan jalan nasional. Meskipun demikian, pemerintah memberikan kesempatan bagi PKL untuk menertibkan diri dalam waktu dua hari sejak penertiban dilakukan. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan lokasi alternatif di zona hijau dan kuning sebagai tempat berjualan yang tidak melanggar aturan. Upaya penataan ini akan dilakukan secara bertahap ke berbagai wilayah yang menjadi prioritas penertiban.
Penataan Zona Merah: PKL Diamankan di Diskop UKM Sumenep
