Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap peran legislatif dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur. Sorotan khususnya tertuju pada Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di DPRD Jawa Timur. KPK telah memanggil Abdul Halim untuk dimintai keterangan terkait pengurusan dana hibah tersebut. Skema hibah yang diselidiki diduga berawal dari usulan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, yang seharusnya menjadi media aspirasi masyarakat namun disalahgunakan sebagai ladang korupsi. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK menjaga intensitas penyelidikan terhadap kasus di mana 21 orang telah tersandung, termasuk penerima dan pemberi suap. KPK menegaskan bahwa jika bukti cukup, status hukum Abdul Halim bisa ditingkatkan. Kasus dugaan korupsi hibah Pokmas ini tetap dalam pengawasan ketat KPK, dengan pencatatan adanya para tersangka yang akan diumumkan saat penyidikan selesai.
Geledah Rumah Dinas Gus Halim: KPK Sorot Korupsi Hibah
