Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap seorang pemuda bernama Dedi Isa Mahendra (22) yang merupakan pelaku pencurian tabung elpiji melon. Dedi diketahui sebagai spesialis dalam mencuri tabung elpiji tiga kilogram di wilayah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Setelah melakukan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dedi Isa Mahendra merupakan warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Aksinya terjadi ketika mencuri empat tabung elpiji di toko yang dimiliki oleh Ahmad Fuad Hasan (34) di Desa Sambonggede. Berkat rekaman CCTV yang mengabadikan pelaku mengangkut tabung elpiji menggunakan sepeda motor Vario, identitasnya dapat segera terungkap setelah wajahnya diunggah ke media sosial oleh korban.
Ahmad Fuad Hasan bersama warga sekitar berhasil menemukan rumah pelaku di Desa Pongpongan dan memastikan kebenaran identitasnya. Setelah itu, pelaku langsung diserahkan ke pihak berwajib. Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda, semuanya terjadi di wilayah Kecamatan Merakurak.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah memanfaatkan keadaan toko yang sepi atau tanpa pengawasan. Dengan berpura-pura membeli gas, pelaku kemudian mencuri tabung elpiji tiga kilogram saat situasi dianggap aman. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan. Tindakan pelaku ini membuktikan pentingnya kehati-hatian dalam mengamankan tabung gas di tempat usaha.