Dua jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kampar mengadakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya pada tahun 2021 dan 2022. Terpidana yang dieksekusi adalah Ade Yulianti dan Karlina, yang kemudian dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA di Pekanbaru. Menurut Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, beserta Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, kedua terpidana tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ade Yulianti divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Karlina divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ancaman kurungan selama 2 bulan jika tidak dibayarkan. Majelis hakim juga memerintahkan keduanya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211 secara tanggung renteng. Jika keduanya tidak mampu melunasi, mereka akan menjalani kurungan selama 6 bulan.
Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK Rumbio Jaya Kampar ke Penjara
