Unit Reskrim Polsek Sidareja, Polresta Cilacap, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Gandrungmangu. Pelaku, OK (29), dari Dusun Cibenon RT 04 RW 01, Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, akhirnya berhasil ditangkap berkat laporan cepat dari korban dan kerja sigap polisi.
Ipda Galih Soecahyo, Kasi Humas Polresta Cilacap, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Kawasaki KLX miliknya di teras rumah pada Senin pagi sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah sholat Idul Fitri dan bersilaturahmi, korban kembali ke rumah sekitar pukul 09.30 WIB dan menemukan motornya hilang. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sidareja.
Tersangka, yang merupakan tetangga korban, mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat situasi sepi, tersangka mengambil motor milik korban yang tidak dikunci ganda. Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KLX beserta dokumen resminya.
Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. Tersangka kini ditahan di Polsek Sidareja untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Kesigapan polisi dalam menangani kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat lebih percaya pada penegakan hukum di wilayah tersebut.