Jatanras Polres Tuban Tangkap Pelaku Pembobol Rumah dengan Obeng

by -41 Views

Pelaku pencurian spesialis pembobol rumah warga di Kelurahan Mondokan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil ditangkap oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban. Pelaku, berinisial K (36) yang merupakan seorang residivis dengan kasus serupa sebelumnya, ditangkap di Pasar Agrobis Babat, Lamongan pada Kamis, 27 Maret 2025. Aksi pembobolan rumah oleh pelaku dilakukan di rumah yang menjadi milik Moh. Imron (41) dan Moh. Mahfud (31) di Kelurahan Mondokan pada tanggal 16 Maret 2025.

Menurut Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Mohammad Rudi, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Dia mencari rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk mencari makan sahur. Setelah berhasil membobol rumah, pelaku mencuri barang berharga seperti ponsel dan uang tunai. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Sat Reskrim Polres Tuban dan identitas pelaku berhasil diungkap oleh Tim Jatanras.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Tindakan pelaku yang membahayakan dan merugikan warga harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini merupakan upaya untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat. Sudah saatnya pelaku kejahatan sadar dan menghormati hak orang lain di sekitarnya.

Source link