Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

by -58 Views

Lapas Kelas IIA Banyuwangi memberikan remisi kepada 496 warga binaan sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Nyepi Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan oleh Kepala Lapas Mochamad Mukaffi sebagai simbolis. Remisi ini diserahkan secara serentak oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong. Besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Remisi khusus ini merupakan apresiasi negara atas perilaku baik dan penerimaan pembinaan warga binaan. Hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang berhak untuk mendapatkan remisi. Remisi hari raya ini diberikan kepada warga binaan yang menjalani pidana lebih dari enam bulan dan tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan perilaku warga binaan di Lapas Banyuwangi.

Source link