Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui Memorandum of Understanding (MoU) pertama kali terjalin dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Acara tersebut dilanjutkan dengan pembekalan kepada ASN mengenai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis data atau evidence-based policy untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan tepat. Ia juga menyoroti perlunya program yang berdampak nyata dan tidak sekadar formalitas. Terkait data yang tidak akurat, Mas Rio menekankan pentingnya memperkuat data masyarakat dengan data dari lembaga seperti BPS.
Dalam upaya memastikan transparansi dan partisipasi publik, Pemkab Situbondo meluncurkan program “Rio Calling” sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan keluhan langsung kepada bupati. Program ini mendapat apresiasi dari Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, yang juga menyoroti tantangan maladministrasi di daerah, termasuk Situbondo.
Dengan demikian, kerja sama antara Pemkab Situbondo dan Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi dalam pengelolaan anggaran, dan kesejahteraan bagi tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan. Selain itu, program “Rio Calling” diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat dan membantu meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.