Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, telah dipertanyakan kinerjanya oleh masyarakat. Hal ini terjadi setelah adanya dugaan bahwa ia melakukan cuti sebelum waktunya, meskipun ada larangan dari Kejaksaan Agung terkait hal tersebut. Seorang aktivis lokal, Yodika Saputra, menyampaikan kekecewaannya saat ia hendak berkoordinasi dengan Kasi Pidsus namun mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang cuti.
Menurut edaran Kejaksaan Agung, pegawai kejaksaan dilarang mengambil cuti sebelum libur nasional dan cuti bersama tertentu. Namun, Yodika menemukan bahwa Kasi Pidsus telah meninggalkan tempat kerjanya dan tidak ada di kantor saat ia mencoba untuk berkoordinasi. Hal ini dianggap dapat berdampak negatif terhadap penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini sedang dalam proses.
Yodika menyoroti pentingnya komitmen kerja bagi aparatur negara, terutama bagi seorang Kasi Pidsus yang memiliki peran sentral dalam menangani kasus-kasus pidana khusus. Meskipun pihak lain seperti Kepala Subseksi Pidsus berusaha untuk memberikan klarifikasi, namun tanggapan yang diberikan terbilang minim karena dia tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan keputusan Fakhry.
Saat mencoba untuk mengonfirmasi langsung dengan Fakhry melalui pesan WhatsApp, tidak ada jawaban yang diberikan terkait cuti yang dilakukannya. Keseluruhan insiden ini menimbulkan pertanyaan akan komitmen dan tanggung jawab Kasi Pidsus dalam menyelesaikan kasus-kasus penting di Bangkalan.