Menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan membutuhkan perhatian ekstra terhadap beberapa hal yang dapat membatalkannya. Salah satu pertanyaan umum adalah apakah gusi berdarah dapat membatalkan puasa. Kondisi ini bisa terjadi secara tidak sengaja, seperti saat menyikat gigi terlalu keras atau karena gangguan kesehatan pada gusi. Ketika darah keluar dari gusi di siang hari, banyak orang khawatir apakah puasanya masih sah apalagi jika darah tersebut terlanjur tertelan bersama air liur. Untuk memahami hal ini lebih lanjut, mari kita simak penjelasan berikut agar ibadah puasa tetap lancar dan tenang.
Dalam mazhab Syafi’i, menelan air liur yang murni tidak membatalkan puasa selama tidak bercampur dengan substansi lain. Namun, jika air liur telah tercampur dengan zat lain, baik yang suci seperti ingus atau yang najis seperti darah, menelannya dapat membatalkan puasa seperti yang dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib. Namun, terdapat pengecualian jika seseorang mengalami masalah kesehatan seperti gusi berdarah yang sulit dihindari. Dalam kondisi ini, darah yang tertelan bersama air liur tidak akan membatalkan puasa.
Bagi orang yang berpuasa, menelan darah tetap diharamkan. Jika darah yang keluar dari gusi sengaja ditelan, maka puasa dianggap batal. Oleh karena itu, saat mengalami gusi berdarah sebaiknya segera berkumur dan membuang darahnya untuk mencegah tertelan. Penting juga untuk hindari menyikat gigi terlalu keras, perbanyak konsumsi makanan sehat untuk gusi, dan menjaga kesehatan mulut secara menyeluruh. Dengan melakukan langkah-langkah pencegahan ini, risiko gusi berdarah dapat diminimalkan sehingga ibadah puasa tetap dapat dilaksanakan dengan baik.