Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik mencatat masih sedikit perusahaan yang melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Posko layanan pengaduan THR telah dibuka untuk memfasilitasi laporan dari pekerja dan perusahaan. Regulasi yang mengatur pembayaran THR kepada karyawan sebagai hak yang harus dipenuhi, wajib dipatuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, hanya lima perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan pembayaran THR. Selain itu, terdapat 26 kasus ketenagakerjaan yang telah diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Gresik, dengan 11 kasus yang telah diselesaikan. Program Unit Reaksi Cepat (URC) didukung oleh Pemerintah Daerah Gresik dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, termasuk penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Peran penting komunikasi yang baik antara serikat pekerja dan pengusaha ditekankan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik. Kedatangan berbagai pihak seperti Wakil Bupati, Dandim, dan perwakilan Apindo Gresik di acara silaturahmi dan buka puasa bersama Forkopimda dan para Ketua DPC Serikat Pekerja atau Serikat Buruh menambah sinergi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Gresik. Keterlibatan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sangat penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat di wilayah tersebut.
Disnaker Gresik Buka Posko Aduan untuk Lima Perusahaan THR
