Pada tanggal 16 Maret 2025, anggota BPBD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mengalami keterlambatan dalam pembayaran gaji mereka selama lebih dari dua bulan. Hal ini menyebabkan mereka tidak turun ke lokasi peristiwa pohon tumbang di Bongki karena mogok kerja. Mereka berpendapat bahwa pemerintah lebih memprioritaskan ASN dan PPPK dalam pembayaran THR daripada anggota BPBD yang telah berjuang tanpa peduli panas atau hujan saat terjadi bencana. Salah satu anggota, Andi Dedy, menyoroti perbedaan perlakuan antara anggota BPBD dan anggota Damkar dalam hal pembayaran honor. Akibatnya, anggota BPBD Sinjai memutuskan untuk mogok kerja hingga ada kejelasan terkait pembayaran gaji mereka. Meskipun BMKG telah mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ekstrem di Sinjai, anggota BPBD tetap bersikukuh dalam tuntutan mereka untuk menerima pembayaran gaji yang layak. Pasca-peristiwa pohon tumbang di Bongki, situasi terus dipantau oleh warga setempat tanpa keterlibatan anggota BPBD. Manajemen yang kurang serius terhadap kesejahteraan anggota BPBD juga menjadi sorotan, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai dapat memperhatikan kondisi tersebut dengan lebih serius dan memberikan kejelasan terkait pembayaran gaji anggota BPBD yang dianggap terabaikan.
Gaji Tertunda Anggota BPBD Sinjai: Ancaman Cuaca Ekstrem
