Pemerintah Indonesia pada tanggal 24 Februari 2025, mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah untuk mengakhiri paradoks yang terjadi di Indonesia. Menurut Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (KPC), Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dengan sumber daya alam yang melimpah seharusnya mampu menyediakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Hasan menegaskan bahwa pendirian Danantara bertujuan untuk mengendalikan kekayaan dan industri strategis Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945. Hal ini dikarenakan sebagian besar sumber daya alam Indonesia diekspor mentah tanpa memberikan nilai tambah yang maksimal bagi masyarakat Indonesia sendiri.
Dengan diluncurkannya Danantara, pemerintah berharap dapat mendanai sektor industri tertentu seperti hilirisasi nikel dan kobalt serta mengembangkan industri kecerdasan buatan. Tujuannya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai target pertumbuhan 8 persen dan membantu menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.
Danantara diharapkan dapat menjadi entitas pengelola investasi yang mengelola aset Indonesia sebesar Rp 14.000 triliun. Selain sebagai lembaga pengelola investasi, Danantara juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan Indonesia menuju negara maju dengan kesejahteraan yang merata.
Hasan menambahkan bahwa dengan fokus pada hilirisasi, Danantara dapat menjadi dukungan yang signifikan dalam percepatan pembangunan Indonesia. Peluncuran Danantara juga dianggap sebagai hadiah ulang tahun Indonesia yang ke-80, yang akan membantu mengakhiri paradoks yang masih terjadi di negara ini.