Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang mengalami haid tidak diwajibkan untuk berpuasa dan dapat menggantinya di waktu lain. Namun, situasi menjadi rumit ketika darah haid baru terlihat setelah waktu berbuka, membuat perempuan itu ragu apakah darah tersebut keluar sebelum atau setelah waktu Maghrib. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan, terutama dalam menentukan keabsahan puasa yang telah dijalani sepanjang hari. Prinsip fiqih menegaskan bahwa jika tidak ada bukti yang jelas mengenai waktu kejadian, maka kejadian tersebut harus dikaitkan dengan waktu yang paling dekat yang lebih pasti.
Dalam hal seorang perempuan mengalami kebingungan mengenai waktu darah haid keluar setelah berbuka, maka waktu yang dianggap adalah yang paling dekat, yaitu setelah Maghrib. Hal ini juga dikuatkan oleh pandangan ulama bahwa jika seorang perempuan ragu tentang waktu darah haid keluar setelah berbuka, maka hukum asalnya adalah masih suci hingga terbukti sebaliknya. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha kecuali jika ada keyakinan bahwa darah tersebut sudah keluar sebelum Matahari terbenam.
Dalam menyikapi situasi ini, penting bagi perempuan untuk memahami prinsip fiqih dan pandangan ulama agar dapat menjalani puasa dengan tenang dan sesuai dengan ajaran agama. Sehingga, dalam kondisi seperti ini, puasa yang dijalani tetap sah dan tidak perlu dikhawatirkan, selama memahami prinsip-prinsip yang berlaku.