Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan dengan inisial NA secara profesional dan transparan. Untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keterlibatan LPSK bertujuan untuk melindungi saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan kasus ini dengan profesional. Status kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Terlapor yang berinisial Brigadir AK juga telah ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Polda Jateng dalam menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berkeadilan sangat ditekankan. Semua proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan dengan kerja sama dengan LPSK, para saksi dapat memberikan keterangan secara aman sehingga perkara ini dapat diselesaikan dengan objektif. Dalam hal ini, Polda Jateng benar-benar fokus pada menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi saksi serta korban untuk berpartisipasi dalam proses hukum.