Presiden Indonesia Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, menegaskan bahwa Tukin ASN akan diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. THR untuk ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan setara dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya. Sementara ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan pemerintah daerah. Bagi pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang mereka terima.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai pada tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan disalurkan pada awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Total 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di pusat maupun daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan.
Prabowo menyatakan harapannya bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama musim mudik Lebaran, serta menyediakan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir. Semua upaya ini diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan.