Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara.
THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diberikan kepada semua aparat negara baik di pusat maupun daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%.
Sedangkan untuk ASN di daerah, jumlah gaji ke-13 dan THR yang diterima akan disesuaikan dengan ASN pusat dan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan seperti biasa. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengatur keuangan mereka selama musim mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam menyusun kebijakan tersebut.