Mantan Kapus Rumbio Jaya Divonis 20 Bulan, Bendahara 16 Bulan: Kasus Korupsi Dana BOK

by -38 Views

Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Kampar, Riau, yakni Ade Julianti dan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, Karlina, telah divonis oleh Kejari Kampar terkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas tersebut pada tahun 2021 dan 2022. Ade Julianti dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan, sedangkan Karlina divonis 16 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Pada tanggal 10 Maret 2025, majelis hakim dijatuhi kedua terdakwa hukuman penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 372.363.211. Marthalius selaku Kasi Pidsus Kejari Kampar menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan ini. Saat ini, Kejari masih berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap lebih lanjut.

Source link